TVRINews, Jakarta
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kebakaran yang melanda kapal KN SAR Ramawijaya saat menjalani proses perbaikan di Galangan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 22 Juli 2026 pukul 19.30 WIB.
Di mana, kejadian tersebut menimbulkan kepulan asap tebal dari badan kapal. Beruntung, api berhasil dipadamkan setelah petugas mengerahkan 15 unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, titik api diduga berasal dari kamar anak buah kapal (ABK) di sisi kiri lambung kapal. Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat kejadian.
“Seorang pekerja bernama Eko mengaku melihat percikan api ketika sedang melakukan pekerjaan penyambungan plat kapal (replating) sekitar pukul 19.00 WIB. Mengetahui adanya api, ia langsung memberi tahu rekan-rekannya untuk melakukan upaya pemadaman sebelum petugas pemadam tiba,” kata dia pada Kamis, 23 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pihaknya menduga percikan api berkaitan dengan aktivitas pengelasan yang dilakukan di sekitar lokasi.
“Di dalam kamar ABK juga terdapat sejumlah peralatan kerja seperti mesin las dan gerinda. Seluruh pekerjaan perbaikan diketahui dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Proskuneo,” ucapnya
Ia juga mengatakan, jika Mandor pekerjaan, Feri, menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di lokasi ketika insiden terjadi karena sedang mengirim material berupa plat kapal ke kawasan Tanjung Priok. Ia menjelaskan pekerjaan perbaikan kapal berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Saat ini, penyidik telah mengamankan lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Tim telah mengamankan TKP, memeriksa para saksi, dan akan berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polda Metro Jaya guna melakukan olah TKP secara menyeluruh. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga proses penyelidikan selesai,” ucap AKBP Ardhie Demastyo.
Menurutnya, penyidik juga akan mendalami prosedur pelaksanaan pekerjaan perbaikan kapal, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Seluruh fakta dan keterangan saksi akan kami dalami untuk mengetahui penyebab kebakaran secara objektif. Apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun besaran kerugian material akibat kebakaran tersebut. Polisi masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab pasti insiden serta ada atau tidaknya unsur pidana.










