TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi memulai kolaborasi strategis bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia. Kolaborasi tersebut ditandai dengan Kick Off Kerja Sama antarketiga kementerian yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.
Kolaborasi yang diinisiasi Wakil Menteri KP2MI Christina Aryani, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri PPPA Veronika Tan itu ditandai dengan peluncuran Pelatihan dan Pembekalan Teknis Implementasi KUHP, KUHAP Baru, Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian menandatangani lima Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan pelindungan bagi calon pekerja migran, pekerja migran, hingga keluarganya. Kolaborasi ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Australia.
Wakil Menteri KP2MI Christina Aryani mengatakan sinergi lintas kementerian menjadi langkah maju dalam membangun ekosistem pelindungan pekerja migran yang lebih kuat dan menyeluruh.
"Kolaborasi tiga kementerian ini merupakan langkah maju membangun ekosistem pelindungan pekerja migran. Dibutuhkan sinergi yang kuat agar setiap calon pekerja migran, pekerja migran, hingga keluarganya memperoleh akses terhadap pelindungan hukum, pendampingan, dan keadilan secara lebih menyeluruh," ujar Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, peluncuran kerja sama yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional memiliki makna khusus karena pelindungan pekerja migran juga berkaitan erat dengan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Kolaborasi tersebut juga akan memberdayakan Pos Bantuan Hukum (Posbanhum) untuk mendukung Program Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera (Desa Migran EMAS) melalui integrasi data dan informasi.
Christina menjelaskan, Kementerian Hukum saat ini memiliki 83.980 Posbanhum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di 38 provinsi. Jaringan tersebut akan melengkapi Program Desa Migran EMAS yang telah dikembangkan KP2MI di 756 desa.
Ia meyakini sinergi tersebut akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan, anak, pekerja migran, serta tindak pidana perdagangan orang.
"Sinergi ini akan memperkuat upaya pelindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Lewat kolaborasi ini, akses terhadap pelindungan, pendampingan, dan keadilan hukum bagi calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, serta keluarganya akan semakin kuat. Inilah semangat yang ingin kami bangun bersama, bahwa negara hadir melalui kerja sama lintas kementerian yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat," ucapnya.










