TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mempercepat implementasi registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik sebagai langkah menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan daring hingga judi online.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mengadopsi prinsip Know Your Customer (KYC).
Menurutnya, regulasi ini disusun melalui kajian dan konsultasi bersama operator seluler untuk mengurangi anonimitas dalam penggunaan nomor telepon.
"Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan solusi dari hulu (upstream solution) untuk menutup masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,"ujar Meutya dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sebelum penerapan registrasi biometrik, aktivasi nomor seluler baru dapat mencapai sekitar satu juta nomor per hari. Kini jumlah tersebut turun menjadi sekitar 250 ribu hingga 280 ribu nomor per hari. Menurut Meutya, kondisi itu menunjukkan penyalahgunaan identitas mulai berkurang tanpa mengurangi pelanggan riil operator seluler.
Meutya juga menyoroti tingginya kerugian akibat kejahatan digital. Berdasarkan data Anti Scam Center, kerugian akibat penipuan digital sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Sementara itu, layanan Aduan Nomor Komdigi menerima lebih dari 30 ribu laporan nomor yang diduga digunakan untuk praktik penipuan selama Januari hingga Juli 2026.
Hingga pertengahan Juli 2026, sekitar 10 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut terus bertambah sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Selain mempercepat implementasi, Meutya meminta operator seluler memastikan seluruh proses registrasi berlangsung mudah, inklusif, dan menerapkan verifikasi biometrik di seluruh kanal layanan. Ia juga menegaskan operator tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan karena proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menkomdigi turut mengajak operator seluler, Dukcapil, OJK, PPATK, dan platform digital memperkuat kolaborasi serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar registrasi biometrik dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ekosistem digital Indonesia yang lebih aman.










