TVRINews, Jakarta
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan izin ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Izin tersebut tertuang oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menyikapi hal tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkomitmen akan mengawal terus rencana kebijakan Presiden Jokowi yang membuka kembali izin ekspor pasir laut.
Baca Juga : Menpora Dito Ajak Kaka Pindah ke Indonesia
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mengaku sudah meminta penjelasan beberapa pihak soal kebijakan ekspor pasir laut ini. Pasalnya, kebijakan ini menjadi polemik bagi masyarakat, karena kembali dibuka setelah puluhan tahun dilarang.
“Jadi ketika muncul kontroversi terkait dengan kebijakan ekspor pasir laut, saya bertanya kepada pak Sakti Wahyu Trenggono (Menteri Kelautan dan Perikanan). Bahkan beliau sudah memberikan penjelasan ke pers bahwa prinsipnya itu komitmen yang sangat kuat di dalam menjaga ekosistem laut aspek ekologi di kedepankan,” kata Hasto.
Namun, menurut Hasto, peraturan ini masih akan menunggu adanya sebuah tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi. Supaya, aturan tersebut bisa berlaku secara efektif.
“Tim ahli NGO (Non Government Organization) yang akan dilibatkan di dalam sedimentasi laut, karena dari sedimentasi ini lah yang kemudian akan dilakukan di dalam program-program stategis nasional. Jangan sampai pulau kita tenggelam, karena adanya reklamasi secara liar tanpa izin,” ujar Hasto.
Baca Juga : KRI Teluk Hading-538 Alami Kebakaran, Seluruh Prajurit Selamat










