TVRINews, Jakarta
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri terus bergulir di DPR RI. Regulasi yang menjadi pembaruan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, khususnya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para kreator, desainer, pelaku UMKM, hingga industri ekonomi kreatif (ekraf) nasional.
Seiring meningkatnya nilai ekonomi dari sebuah karya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang terus didorong. Terlebih, pemerintah tengah memacu pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi melalui skema Intellectual Property (IP) Financing atau pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Langkah penguatan ini menjadi perhatian serius anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Kawendra Lukistian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), dan International Association for the Protection of Intellectual Property (AIPPI).
Kawendra menegaskan bahwa pembahasan RUU ini harus mampu melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan konkret di lapangan. Menurutnya, formulasinya harus cermat agar tidak membuka ruang abu-abu yang berpotensi memicu kriminalisasi bagi kreator maupun pemegang hak desain yang sah.
“Banyak sekali pejuang ekraf yang mungkin terancam, artinya, harapan besar kita bisa menghadirkan Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang benar-benar bisa melindungi dan memproteksi,” ujar Kawendra Lukistian dalam keterangannya, Jumat 19 Juni 2026.
Salah satu poin teknis yang disoroti adalah kepastian mekanisme pendaftaran dan penerbitan sertifikat desain. Kawendra menilai aturan mengenai jumlah desain dalam satu permohonan atau dokumen sertifikat harus diperjelas guna menghindari sengketa dan bias tafsir hukum di masa depan.
“Bicara soal bagaimana lima desain menjadi satu, sebenarnya bisa kita pecah. Katakanlah setiap desain harus mengeluarkan satu sertifikat kecuali dengan ketentuan yang ada, supaya tidak ada kebingungan ketika memutuskannya seperti apa,” jelasnya memaparkan solusi teknis.
Lebih lanjut, legislator dari komisi terkait ini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pemegang sertifikat desain industri. Negara harus memastikan adanya kejelasan alur hukum, termasuk proses pembatalan sertifikat terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah delik pidana.
“Andaikan pemegang sertifikat ini bisa dipidana dengan mudah, kalau tidak dibatalkan dulu sertifikatnya, rasanya banyak sekali yang terancam,” tegas Kawendra.
Oleh karena itu, Pansus DPR mendorong agar draf RUU Desain Industri ini secara tegas memisahkan batas koridor sengketa administratif dan persoalan pidana. Dengan demikian, ekosistem industri kreatif dapat tumbuh aman tanpa dihantui rasa khawatir dari para inovator saat berkarya.
Selain masalah perlindungan, Kawendra menekankan pentingnya harmonisasi regulasi ini dengan paket kebijakan pemerintah yang sudah berjalan, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP) yang mendapatkan dukungan fiskal besar dari negara.
“Nanti di dalam RUU ini harus tegas seperti apa alurnya dan koridornya. Sebetulnya ini seiring dengan Undang-Undang Hak Cipta dan juga apa yang sudah diketok oleh negara terkait IP, yang mana tahun ini dianggarkan Rp10 triliun untuk IP Financing. Rasanya ini jadi bentuk penguatan, and perlu diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada,” ungkapnya.
Melalui pembentukan payung hukum baru ini, DPR berharap RUU Desain Industri dapat menjadi fondasi kokoh untuk menempatkan Indonesia sebagai negara yang menghargai inovasi. Perlindungan yang kuat di dalam negeri diproyeksikan bakal memicu pertumbuhan produk ekraf bernilai tinggi yang kompetitif di pasar global.
“Melalui RUU ini, kita ingin memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya tumbuh, tetapi juga terlindungi,” pungkas Kawendra menutup penjelasannya.










