TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Penandatanganan tersebut dilakukan untuk memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Tito mengatakan pemerintah sejak awal telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR, termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Jumat, 19 Juni 2026.
Melalui SKB tersebut, pemerintah juga memperluas cakupan kategori masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga properti di masing-masing daerah.
Tito menjelaskan pada zona 1 batas penghasilan MBR untuk yang belum menikah meningkat dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara bagi yang sudah menikah naik dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta per bulan.
Adapun untuk zona 4 yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi karena tingginya harga tanah dan hunian.
"Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah Rp12 juta. Yang sudah menikah Rp14 juta," ucap Tito.
Selain itu, pemerintah juga mengatasi persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB.
Melalui SKB tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh kemudahan meskipun membeli rumah di luar wilayah domisili yang tercantum pada KTP elektronik.
"Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk pembebasan PBG dan BPHTB tanpa harus menggunakan KTP setempat atau domisili setempat," ujar Tito.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan masyarakat dan pengembang, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Selain membantu mengurangi backlog perumahan, pembangunan kawasan hunian baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," tutur Tito.










