TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia menilai, jika kasus yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut menunjukkan bentuk kekerasan berat yang tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Arifah dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 23 Juni 2026.
Tak hanya itu, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal. Langkah tersebut melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat, kepolisian, pihak rumah sakit, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain pendampingan hukum, korban juga akan menjalani asesmen lanjutan, layanan konseling, dan pemeriksaan psikologis guna mendukung proses pemulihan kondisi mental maupun emosional pascakejadian.
Arifah menegaskan pemulihan korban tidak hanya berfokus pada penyembuhan luka fisik, tetapi juga pemulihan psikologis agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan mandiri. Dukungan psikologis kepada keluarga korban juga dinilai penting agar proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui sempat tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga tinggal bersama terduga pelaku berinisial T (30), yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara berulang. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dan kaki. Korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara akibat kerusakan pada bibir, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya sulit berjalan normal.
Kementerian PPPA memastikan akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban melalui koordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis, serta lembaga terkait lainnya.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci untuk mencegah kekerasan berulang dan memastikan korban mendapatkan perlindungan secepat mungkin.
“Keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan dan membuka akses perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Kasus penyiksaan yang menimpa YTR saat ini masih dalam proses penyelidikan. Aparat kepolisian terus memburu terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menteri PPPA Desak Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Segera Ditangkap
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia menilai, jika kasus yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut menunjukkan bentuk kekerasan berat yang tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Arifah dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 23 Juni 2026.
Tak hanya itu, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal. Langkah tersebut melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat, kepolisian, pihak rumah sakit, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain pendampingan hukum, korban juga akan menjalani asesmen lanjutan, layanan konseling, dan pemeriksaan psikologis guna mendukung proses pemulihan kondisi mental maupun emosional pascakejadian.
Arifah menegaskan pemulihan korban tidak hanya berfokus pada penyembuhan luka fisik, tetapi juga pemulihan psikologis agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan mandiri. Dukungan psikologis kepada keluarga korban juga dinilai penting agar proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui sempat tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga tinggal bersama terduga pelaku berinisial T (30), yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara berulang. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dan kaki. Korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara akibat kerusakan pada bibir, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya sulit berjalan normal.
Kementerian PPPA memastikan akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban melalui koordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis, serta lembaga terkait lainnya.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci untuk mencegah kekerasan berulang dan memastikan korban mendapatkan perlindungan secepat mungkin.
“Keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan dan membuka akses perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Kasus penyiksaan yang menimpa YTR saat ini masih dalam proses penyelidikan. Aparat kepolisian terus memburu terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.










