TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Pemberantasan Perbudakan Modern, Penyelundupan Manusia, dan Perdagangan Manusia Jane Duke di Kantor Kementerian P2MI, Selasa, 23 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam perlindungan pekerja migran, khususnya menghadapi ancaman kejahatan lintas negara.
Kedua pihak menyoroti maraknya praktik penipuan daring (online scamming) yang kerap menyamar sebagai tawaran pekerjaan di luar negeri. Modus tersebut dinilai semakin berkembang dan menyasar calon pekerja migran dengan iming-iming gaji tinggi.
Christina Aryani menegaskan bahwa Indonesia juga terdampak oleh keberadaan pusat-pusat penipuan daring di sejumlah negara. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi lintas negara yang lebih kuat untuk mencegah praktik perdagangan orang, termasuk eksploitasi tenaga kerja secara paksa dalam jaringan kejahatan digital.
(Foto: Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani)
"Ancaman online scamming yang menyasar calon pekerja migran menjadi perhatian serius pemerintah," ujar Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 23 Juni 2026.
Kemudian ia menjelaskan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menurunkan konten lowongan kerja ilegal di ruang digital. Pemerintah juga mewaspadai adanya pergeseran lokasi operasi sindikat ke negara lain.
Lebih lanjut, Christina menegaskan bahwa upaya perlindungan pekerja migran tidak hanya terbatas pada penempatan, tetapi juga mencakup promosi, pengawasan, dan pemberdayaan agar pekerja migran dapat bekerja secara aman, legal, dan produktif.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas program Working Holiday Visa (WHV) ke Australia yang menjadi salah satu jalur mobilitas warga negara Indonesia. Ia menilai pentingnya penguatan edukasi bagi peserta WHV terkait hak dan kewajiban, perlindungan kerja, asuransi, serta aturan dasar selama berada di luar negeri.
"Peserta WHV tidak melalui mekanisme penempatan pekerja migran dan tidak mengikuti OPP, sehingga pembekalan dan sosialisasi menjadi sangat penting," ucapnya.
Ia berharap kerja sama Indonesia dan Australia dapat terus diperkuat, baik dalam pencegahan perdagangan orang dan penipuan daring, maupun peningkatan literasi perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau mengikuti program mobilitas internasional.










