
Presiden Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Secara Eceran
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan. Dalam aturan itu, terdapat larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran.
Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.
Adapun PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi ini terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu. PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
*Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak*
Pasal 434 juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
*Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial*
Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.
Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.
Editor: Redaktur TVRINews
