TVRINews – Jakarta
Kerugian Konsumen Ditaksir Tembus Puluhan Triliun Rupiah
Pemerintah Indonesia melancarkan investigasi berskala besar menyusul temuan penyimpangan serius dalam tata niaga beras fortifikasi nasional. Otoritas pangan mendapati mayoritas produk yang beredar di pasaran tidak memenuhi spesifikasi laboratorium, namun diperdagangkan dengan lonjakan harga yang dinilai tidak masuk akal.
Berdasarkan audit pengawasan yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di wilayah DKI Jakarta, dari total 15 merek komoditas beras fortifikasi yang diuji secara acak, hanya 3 produk yang dinyatakan memenuhi standar kelayakan. Sementara itu, 12 merek lainnya terbukti gagal memenuhi kriteria mutu resmi.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, menyatakan bahwa produk yang tidak memenuhi standar tersebut dijual dengan kisaran harga yang sangat tinggi, yakni antara Rp17.580 hingga mencapai Rp42.500 per kilogram.
Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kategori premium yang dipatok pada level Rp14.900 per kilogram.

(Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman (Foto: Kementan RI))
"Ini saya tanya, adil nggak? Hari ini Pak Sestama Bapanas langsung menyurat ke Satgas. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Saya tanya lagi, Rp42 ribu per kg wajar nggak?" ujar Amran dalam keterangan pers di Jakarta Kamis 30 Juli 2026.
Kalkulasi Kerugian Finansial Masyarakat
Pemerintah menghitung dampak ekonomi dari penyimpangan ini secara makro. Dengan skenario asumsi pengalihan 30% dari total konsumsi beras premium nasional atau setara dengan volume 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian finansial yang ditanggung oleh masyarakat konsumen diperkirakan menyentuh angka fantastis, yakni Rp71,9 triliun setiap tahunnya.

(Ilustrasi Grafis: TVRINews.com/FY)
Padahal, berdasarkan kajian teknis dari Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya produksi untuk memperkaya nutrisi pada beras relatif kecil. Biaya penambahan zat gizi seperti vitamin B12 dan kernel fortifikan hanya berkisar antara Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
Jika menggunakan basis beras medium sebagai bahan baku utama, harga eceran produk akhir seharusnya berada di kisaran Rp14.500 per kilogram.
Namun kenyataannya, harga di tingkat pedagang justru melambung jauh tanpa dasar rasionalitas produksi.
Sasaran Utama yang Tercederai
Ironisnya, program fortifikasi pangan ini dirancang bukan untuk komoditas komersial bebas, melainkan sebagai instrumen strategis perlindungan sosial. Kebijakan tersebut berlandaskan pada Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang memprioritaskan pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta keluarga berisiko stunting dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Melambungnya harga jual di pasaran dinilai telah mengkhianati esensi utama dari intervensi gizi publik tersebut.
"Ini diperuntukkan bagi saudara kita yang kekurangan gizi, orang miskin, orang stunting. Lah dijual Rp42.000 per kg," keluh Amran dengan nada tegas.
Menghadapi pelanggaran ini, otoritas terkait tidak akan mengambil sikap kompromi. Pemerintah memastikan akan segera mengumumkan daftar produsen yang melanggar ketentuan, mencabut izin operasional secara permanen, serta menyerahkan seluruh temuan investigasi laboratorium kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
Amran menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala risiko struktural demi melindungi hak-hak dasar masyarakat luas serta stabilitas sektor pangan nasional.









