TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul penyesuaian anggaran sebesar Rp 38 triliun oleh Kementerian Keuangan.
Selain memperketat penggunaan anggaran, BGN juga mengambil langkah tegas terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditemukan bermasalah dalam pengelolaan dana.
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, penyesuaian anggaran tersebut tidak menjadi hambatan bagi BGN untuk menjalankan program MBG. Menurutnya, setiap dana yang berasal dari APBN harus dikelola secara cermat karena merupakan uang rakyat.
“Kami akan berupaya menggunakan anggaran seefisien mungkin. Setiap rupiah dari APBN merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, adanya efisiensi Rp 38 triliun bukan persoalan, karena kami tetap mengutamakan pengelolaan anggaran yang tepat,” ujar Sudaryono saat peresmian SPPG secara serentak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, BGN telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 15.000 untuk setiap porsi MBG. Dana tersebut dibagi menjadi Rp 10.000 untuk pengadaan bahan makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif dapur.
Pembagian anggaran itu, lanjutnya, menjadi acuan bagi setiap pengelola SPPG agar penggunaan dana tetap sesuai ketentuan. BGN juga berkomitmen menindak pengelola yang terbukti melakukan penyimpangan atau tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan program.
91 Dapur Dihentikan Sementara
Sebagai bagian dari pengawasan, BGN telah menangguhkan sementara operasional 91 SPPG yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau penggunaan dana yang wajib dikembalikan kepada negara, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 18 miliar.
“Berdasarkan temuan BPK, terdapat 91 dapur yang harus mengembalikan kelebihan dana yang dikelola. Total nilai kelebihan anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar,” jelas Sudaryono.
BGN menegaskan bahwa penangguhan operasional dilakukan berdasarkan temuan dan evaluasi, bukan atas pertimbangan pribadi. Karena itu, masyarakat akan diberikan akses informasi mengenai dapur yang dikenai sanksi beserta alasan dan jangka waktu penangguhannya.
Sudaryono menyampaikan, informasi tersebut direncanakan akan dipublikasikan melalui situs resmi BGN dalam waktu dekat.
“Insyaallah, pekan depan kami akan mulai membuka informasi mengenai dapur yang disuspend, termasuk alasan penghentian dan berapa lama penangguhannya. Kami ingin masyarakat mengetahui secara jelas dasar dari setiap keputusan yang diambil,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan penghentian operasional harus memiliki alasan yang dapat dijelaskan kepada publik.
“Penutupan dapur bukan karena persoalan suka atau tidak suka. Pasti ada dasar dan alasan yang jelas. Kami ingin semuanya disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Selain rencana publikasi data SPPG yang dikenai sanksi, BGN terus memperkuat sistem pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi. Masyarakat saat ini juga dapat memantau menu harian yang disajikan di sekolah melalui platform digital Radar MBG.
Kemenkeu Catat Efisiensi Anggaran Rp 38 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pagu anggaran BGN yang semula ditetapkan sebesar Rp 268 triliun mengalami efisiensi sekitar Rp 38 triliun. Dengan penyesuaian tersebut, pagu efektif BGN berada di kisaran Rp 229 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026,
“Pada awal tahun, pagu anggaran BGN dalam DIPA mencapai Rp 268 triliun. Setelah dilakukan efisiensi, pagu efektifnya kini menjadi sekitar Rp 229 triliun,” ungkap Sudarto.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi belanja pemerintah. Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk memastikan program MBG memberikan hasil yang terukur dan tepat sasaran. Kementerian Keuangan, lanjut Sudarto, mendukung langkah BGN dalam membenahi tata kelola serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
“Pemerintah mendukung upaya perbaikan yang terus dilakukan BGN. Hal yang menjadi perhatian bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga bagaimana program ini dapat mencapai target dan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp 153,2 Triliun
Hingga akhir September 2026, realisasi anggaran program MBG tercatat mencapai Rp 153,2 triliun. Program tersebut dilaporkan telah menjangkau lebih dari 57 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Besarnya anggaran dan cakupan penerima manfaat membuat pengawasan serta transparansi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program. BGN diharapkan dapat memastikan setiap alokasi dana digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui penguatan pengawasan, penindakan terhadap dapur bermasalah, serta keterbukaan informasi kepada publik, BGN berupaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan MBG di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.










