TVRINews, Jakarta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 4.000 puskesmas di Indonesia yang belum memiliki dokter gigi. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar jumlah tenaga medis yang kurang, melainkan distribusi yang belum merata.
Kondisi tersebut bahkan terjadi di sejumlah wilayah yang secara geografis tidak masuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Jadi kita kekurangan dokter gigi karena dokternya tidak mau praktik di beberapa daerah,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 28 Agustus 2026.
Budi mencontohkan wilayah Subang dan Nias sebagai daerah yang masih menghadapi persoalan dalam menarik tenaga dokter gigi.
Selain masalah distribusi, pemerintah juga menemukan adanya dokter gigi yang tidak menjalankan praktik sesuai bidang profesinya. Kondisi tersebut semakin memperlebar kesenjangan pelayanan kesehatan gigi di sejumlah daerah.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan skema tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bersedia ditempatkan di wilayah yang kekurangan tenaga. Insentif tersebut nantinya tidak hanya diberikan untuk dokter yang bertugas di daerah 3T atau DTPK, tetapi juga menyasar puskesmas yang mengalami kekosongan dokter gigi.
“Ekspansinya tidak hanya di DTPK atau 3T, tapi juga di puskesmas-puskesmas yang selama ini kosong,” kata Budi.
Menurutnya, kondisi kekurangan dokter gigi juga ditemukan di daerah yang secara geografis tidak tergolong sulit. Budi mencontohkan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Meski bukan wilayah 3T, terdapat puskesmas yang disebut tidak memiliki dokter gigi selama sekitar lima tahun.
“Jawa Barat, Kuningan bukan daerah 3T, tapi ternyata sudah lima tahun tidak ada dokter giginya,” ungkapnya.
Budi mengatakan pemerintah kini masih menghitung besaran serta mekanisme pemberian tunjangan tersebut.
“Ini sedang kami hitung, mudah-mudahan itu akan bisa segera berjalan,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan berharap skema insentif dapat mendorong lebih banyak dokter gigi bersedia ditempatkan di daerah yang selama ini mengalami kekosongan tenaga. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemerataan layanan kesehatan gigi sekaligus memastikan masyarakat di luar kota-kota besar memperoleh akses pelayanan yang memadai.










