TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak normatif pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan putusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan manfaat dana pensiun.
"Kemnaker mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Cris dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 1 Juli 2026.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi PHK, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah juga menyatakan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban pembayaran hak-hak normatif tersebut. Program dana pensiun dinilai bersifat sukarela dan hanya memberikan manfaat tambahan bagi pekerja.
Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU P2SK. Mahkamah menyatakan pembayaran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan berasal dari uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Cris menilai putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program dana pensiun.
"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan MK. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujar Cris.
Ia menambahkan Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan MK, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat dan hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, serta berkeadilan.










