TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menekankan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.
Menurut Yahya, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan, aktivitas sosial, dan produktivitas ekonomi masyarakat.
"Bagi Komisi IX, karhutla bukan hanya persoalan kebakaran lahan. Paparan asap berpotensi meningkatkan gangguan pernapasan, memperburuk asma dan penyakit paru, mengganggu aktivitas sekolah dan bekerja, serta menambah beban pelayanan kesehatan,” ujar Yahya dikutip dari Parlementaria, Selasa, 20 Oktober 2026.
Yahya menekankan, bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia (lansia), serta penderita penyakit kronis harus menjadi kelompok prioritas dalam upaya perlindungan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan masyarakat terdampak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau.
Ia mengatakan, Komisi IX DPR RI ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan gangguan kesehatan akibat paparan asap, ketersediaan obat-obatan dan masker, kesiapan puskesmas serta rumah sakit, hingga efektivitas sistem rujukan dan penjangkauan masyarakat di wilayah terdampak.
Menurut Yahya, kesiapan fasilitas kesehatan tidak boleh hanya ditingkatkan ketika jumlah pasien bertambah. Langkah pencegahan dan antisipasi harus dilakukan sejak dini agar masyarakat memperoleh penanganan sebelum kondisi kesehatannya memburuk.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu juga menilai kesiapsiagaan menghadapi karhutla perlu didukung sistem pemantauan kualitas udara yang terintegrasi dengan peringatan dini dan langkah penanganan yang jelas. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil keputusan secara cepat untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap masyarakat.
Sejumlah langkah antisipasi yang dapat dilakukan antara lain mengatur kegiatan luar ruang ketika kualitas udara memburuk, memberikan perlindungan kepada pekerja lapangan, menjangkau masyarakat di desa-desa terdampak melalui layanan kesehatan, serta memantau kondisi kelompok rentan secara aktif.
“Kami berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat, sehingga perlindungan kesehatan tidak baru dimulai ketika kasus penyakit meningkat,” tegasnya.
Yahya juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam memastikan kesiapan tenaga kesehatan, ketersediaan obat-obatan dan masker, serta kemampuan puskesmas dan rumah sakit dalam menangani pasien terdampak.
Menurutnya, pendekatan terpadu tersebut penting agar penanganan karhutla tidak semata-mata berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Selain dampak kesehatan masyarakat, Yahya menyoroti risiko kabut asap terhadap keselamatan kerja dan aktivitas ekonomi warga. Paparan asap dapat mengganggu pekerjaan petani, pekebun, pekerja konstruksi, sektor transportasi, perdagangan, hingga pekerja informal yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas, mengurangi pendapatan harian, serta menambah beban ekonomi keluarga. Karena itu, ia menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu mencakup perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengaturan aktivitas ketika kualitas udara memburuk, penyediaan alat pelindung yang sesuai, serta akses terhadap pelayanan kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja terdampak.
“Respons terhadap karhutla perlu mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, pengaturan aktivitas pada saat kualitas udara memburuk, penyediaan perlindungan yang memadai, serta akses layanan dan jaminan sosial bagi pekerja terdampak,” ujarnya.
Yahya menambahkan, pembangunan ekonomi Kalimantan Selatan yang ditopang sektor sumber daya alam perlu diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas, penghasilan yang layak, dan perlindungan tenaga kerja yang memadai.
Komisi IX DPR RI turut memberi perhatian pada penerapan norma ketenagakerjaan, perlindungan pekerja alih daya, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, termasuk masyarakat yang terdampak gangguan lingkungan dan aktivitas ekonomi.










