TVRINews, Jakarta
Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan kasus kekerasan di daycare menjadi peringatan serius bahwa sistem perlindungan dan pengawasan layanan pengasuhan anak masih memiliki banyak kelemahan.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh lalai ketika anak-anak menjadi korban kekerasan di lingkungan yang dipercaya orang tua sebagai tempat pengasuhan,” ujar Singgih dalam rapat kerja bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan perwakilan orang tua korban di Gedung DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan yang layak sesuai hak-hak anak.
Komisi VIII DPR meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, guna memastikan pengawasan daycare berjalan lebih optimal.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan pemerintah telah melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan anak di daycare yang terjadi di Yogyakarta dan Banda Aceh.
Menurut Arifah, kasus tersebut memperlihatkan masih lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak, termasuk minimnya standar operasional, pengawasan, dan kualitas sumber daya manusia pengasuh.
“Kasus ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola layanan pengasuhan anak, termasuk kualitas sumber daya manusia dan pengawasan,”ungkap Arifah.
Ia menjelaskan pemerintah kini mendorong penguatan standar layanan pengasuhan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program tersebut menekankan pentingnya standar perlindungan anak, tenaga pengasuh yang kompeten dan tersertifikasi, serta sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas percepatan nasional bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan dan pendataan layanan pengasuhan anak di seluruh daerah.










