TVRINews, Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah masih memprioritaskan penerapan mandatori bahan bakar campuran etanol 10 persen (E10) hingga 2027. Kebijakan peningkatan kadar campuran menjadi E20 baru akan dilakukan setelah kapasitas industri bioetanol nasional dinilai siap.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Bahlil, pemerintah memilih menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap agar tidak mengganggu kesiapan industri bioetanol dalam negeri.
"Lho saya kan sudah bilang bahwa akan dilakukan pertama mandatory itu adalah E10 dulu sampai dengan 2027. Sambil kita melihat kapasitas industri etanol kita," ujar Bahlil dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube Setpres, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan mandatori E20 apabila pasokan bioetanol domestik belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
"Kalau etanol kita semua sudah siap, baru bisa kita melakukan mandatory E20 sesuai dengan arahan Bapak Presiden," tandas Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan penerapan mandatori E10 ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Setelah itu, pemerintah akan melanjutkan implementasi E20 secara bertahap setelah seluruh persiapan dan kapasitas industri dinilai memadai.
"Bertahap di E10 mungkin 2027 dan kemudian ke E20 ya. Jadi goal-nya itu mungkin setelah perencanaannya selesai," ucapnya.
Bahlil menjelaskan strategi penerapan mandatori bioetanol akan mengacu pada keberhasilan program biodiesel berbasis sawit yang dijalankan secara bertahap, mulai dari B10, B20, B30, B35, B40, hingga saat ini mencapai B50.
"Jadi kita bertahap dulu, kita melakukan copy paste dari strategi yang dilakukan oleh B10, B20, B30 sampai sekarang B50," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan mandatori bioetanol justru meningkatkan ketergantungan terhadap impor etanol. Karena itu, fokus utama saat ini adalah memperkuat industri bioetanol dalam negeri.
Menurut Bahlil, pemerintah akan menyiapkan pengembangan industri bioetanol berbahan baku singkong, tebu, jagung, dan sejumlah komoditas lainnya dalam beberapa tahun ke depan sebagai fondasi penerapan mandatori E10 dan E20 secara berkelanjutan.









