TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memastikan Indonesia kembali masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budi daya ke negara-negara anggota Uni Eropa (UE).
Keberhasilan tersebut ditetapkan melalui Commission Implementing Regulation (EU) Nomor 2026/1189 yang diterbitkan Uni Eropa pada 4 Juni 2026. Regulasi itu memasukkan kembali Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Eropa.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, mengatakan keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku usaha perikanan nasional yang sebelumnya sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diizinkan mengekspor produk perikanan budi daya berdasarkan regulasi Uni Eropa sebelumnya.
"Kabar ini tentu melegakan karena sebelumnya pelaku usaha sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa di dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598,"kata Ishartini dalam keterangan yang diterima tvrinews, dikutip, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, masuknya Indonesia ke dalam daftar tersebut merupakan hasil dari upaya komunikasi dan negosiasi yang dilakukan KKP secara berkelanjutan dengan otoritas Uni Eropa. Sebagai otoritas kompeten, KKP aktif melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa (DG SANTE) melalui pertemuan langsung di Brussels, Belgia.
Menurut Ishartini, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Delegasi Uni Eropa di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brussel, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Perdagangan.
“Sepanjang proses negosiasi, KKP bergerak proaktif dan intensif untuk memastikan kepentingan pelaku usaha budi daya terjaga. Dengan tercantumnya Indonesia dalam daftar tersebut, akses produk perikanan budi daya ke pasar UE tetap terbuka dan berkelanjutan” jelasnya.
Ishartini menambahkan, Uni Eropa merupakan salah satu pasar potensial bagi produk perikanan dunia. Organisasi yang beranggotakan 27 negara tersebut memiliki tingkat konsumsi produk perikanan yang tinggi, yakni sekitar 24 hingga 25 kilogram per kapita per tahun.
Dengan tingkat pendapatan masyarakat yang relatif tinggi, pasar Uni Eropa dinilai memiliki prospek besar bagi pengembangan ekspor produk perikanan Indonesia.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan pentingnya diversifikasi tujuan ekspor produk perikanan Indonesia. Saat ini, Uni Eropa menjadi tujuan ekspor terbesar kelima bagi produk perikanan nasional.
Sejumlah komoditas perikanan budi daya yang telah memasuki pasar Uni Eropa antara lain udang, bandeng, dan kelompok ikan catfish. Selain itu, ikan nila atau tilapia yang dikenal sebagai aquatic chicken juga mulai diproyeksikan sebagai salah satu komoditas unggulan baru untuk memperkuat ekspor perikanan Indonesia ke pasar Eropa.










