TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan revisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperluas jangkauan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.
Revisi tersebut akan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, termasuk menaikkan batas maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat yang belum menikah dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan.
Menurut Tito, langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses program perumahan bersubsidi yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
"Kita akan revisi kembali karena Pak Ara ingin memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Selasa, 16 Juni 2026.
Selain merevisi batas penghasilan, pemerintah juga tengah menyiapkan dasar hukum yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses program perumahan tanpa harus mengacu pada alamat domisili yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Tito menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bekerja dan tinggal di daerah berbeda dengan alamat administrasi kependudukannya.
Dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengoordinasikan pemerintah daerah agar memberikan berbagai kemudahan bagi MBR, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Tito, kebijakan tersebut tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan karena pemerintah daerah tetap akan memperoleh pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) setelah rumah dibangun dan kawasan berkembang.
"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD. Setelah rumah terbangun, ekonomi bergerak dan daerah akan mendapatkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan," ujar Tito.
Tito menambahkan pemerintah terus melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan berbagai program perumahan, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, ia melakukan peninjauan ke sejumlah daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pendekatan langsung ke lapangan penting dilakukan agar pemerintah memperoleh gambaran riil kondisi masyarakat, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.
"Kami turun langsung melihat kondisi masyarakat dan memastikan program ini benar-benar menyentuh rakyat kecil," ucap Tito.
Ia mencontohkan kondisi permukiman padat di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang masih memiliki banyak rumah tidak layak huni. Dalam kunjungan tersebut, Tito mengaku menemukan rumah berukuran kecil yang dihuni hingga 10 orang.
Selain Jakarta, pemerintah juga telah melakukan peninjauan program perumahan di sejumlah daerah lain seperti Bantul, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga kawasan perbatasan di Sulawesi Utara.
Menurut Tito, Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.










