TVRINews, Jakarta
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra terus mendorong percepatan pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaat rehabilitasi dan rekonstruksi setelah berbulan-bulan menghadapi berbagai keterbatasan akibat bencana.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra Tito Karnavian mengatakan percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi perhatian seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program pemulihan.
Menurut Tito, masyarakat terdampak telah menunggu cukup lama untuk dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Minggu ini kita dorong kementerian dan lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kementerian Keuangan. Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah,” kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Selasa, 16 Juni 2026.
Hingga pertengahan Juni 2026, sejumlah instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerima alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari Kementerian Keuangan.
Tito menegaskan kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan harus segera mengeksekusi program yang telah direncanakan. Sementara itu, instansi yang masih dalam tahap penyusunan usulan diminta mempercepat proses pengajuan anggaran.
“Yang sudah turun anggaran dari Kementerian Keuangan kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong kementerian dan lembaga untuk mengajukan ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan mempercepat realisasi anggaran ke kementerian dan lembaga,” ujar Tito.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah menerima pendanaan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.
Selain itu, Satgas PRR juga terus mengawal penyelesaian rencana kegiatan melalui rapat koordinasi harian. Pengawasan akan diperkuat dengan pembentukan koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Koordinator wilayah tersebut akan bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemulihan di lapangan.
Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.
Melalui percepatan tersebut, pemerintah berharap penyintas bencana dapat segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur yang kembali berfungsi permanen, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan dan mata pencaharian mereka.










