TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen digital di Indonesia. Salah satu upayanya dilakukan dengan memberi peringatan resmi kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut mengatur kewajiban setiap platform digital yang menyediakan layanan di Indonesia untuk mendaftarkan sistem elektroniknya guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan pengguna.
“Sebagai langkah konkret, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Senin (23/6/2025).
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang tertib, aman, dan bertanggung jawab, di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital asing.
Adapun tujuh PSE yang dimaksud antara lain:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- eBay.com & aplikasi eBay (eBay, Inc)
- Nike.com & aplikasi Nike (Nike, Inc)
- Xbox.com & aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- KLM.com & aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com & aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Komdigi menekankan bahwa pihaknya membuka ruang klarifikasi apabila terdapat kendala teknis dari platform-platform terkait. Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari PSE tersebut, maka Komdigi akan mempertimbangkan pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
“Langkah ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari perlindungan terhadap konsumen digital di Indonesia. Semua PSE wajib mematuhi ketentuan demi menjaga kepercayaan publik dan menjaga ruang digital yang sehat,” tegas Alexander.
Langkah Komdigi ini menunjukkan bahwa regulasi digital di Indonesia tak hanya menyasar pelaku lokal, tetapi juga mengikat perusahaan digital global yang menawarkan layanan kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Seleksi SPMB Lebih Transparan










