TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) terhadap sembilan santri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pendamping dan pelindung anak, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan,”ujar Menteri Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa negara wajib hadir dan bertindak atas setiap bentuk kekerasan. Kementerian PPPA, menurutnya, berpegang teguh pada prinsip bahwa tidak boleh ada satu pun perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Menteri Arifah menyampaikan rasa keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan keji tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, dugaan kekerasan seksual itu telah terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak 2016 hingga 2024.
Kasus mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri melapor. Dalam pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa pada 2018, salah seorang korban bahkan mengalami kehamilan yang akhirnya digugurkan.
“Korban berhak memperoleh perlindungan, pemulihan secara menyeluruh, serta akses terhadap keadilan, termasuk hak atas restitusi,”jelasnya.
Laporan atas kejadian tersebut telah dilayangkan ke Polres Sumenep pada 3 Juni 2025, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 17 Juli 2025.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep pada 20 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Kami akan terus mengawal proses hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.










