TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Ratusan sertifikat tersebut mencakup berbagai aset milik pemerintah daerah, seperti taman, jalan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, hingga aset lainnya. Total luas lahan yang tersertifikasi mencapai sekitar 85 hektare dengan nilai aset sebesar Rp22,2 triliun.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut penyerahan sertifikat tersebut sebagai hadiah istimewa bagi Jakarta menjelang perayaan ulang tahunnya.
"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare,"ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, sertifikasi aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah. Dengan status hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
"Maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami untuk dalam banyak hal,"ucapnya.
Pramono menjelaskan, sebelum penyerahan terbaru ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun. Dengan tambahan sertifikat yang diterima saat ini, total aset daerah yang berhasil disertifikasi dalam dua bulan terakhir mencapai sekitar Rp124,2 triliun.
"Sekali lagi atas nama Pemerintah DKI Jakarta kami menyampaikan terima kasih," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola aset publik yang lebih tertib, modern, dan akuntabel.
Menurut Ossy, sertifikasi aset pemerintah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa, konflik, maupun persoalan pertanahan di masa mendatang.
"Yang sudah bersertifikat saja Pak Gubernur kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,"ungkap Ossy.
Selain itu, sertifikasi aset dinilai mampu meminimalkan risiko kerugian negara karena seluruh aset tercatat secara jelas dan dikelola dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Ia berharap proses sertifikasi aset pemerintah daerah dapat terus berlanjut sehingga pemanfaatannya semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Sehingga kami di Kementerian ATR BPN selalu menyambut baik ikhtiar niat baik dari pemerintah daerah untuk dapat mengamankan aset-aset pemerintah daerahnya,"jelasnya.
Ossy menambahkan, sebagai pusat pemerintahan dan kota strategis nasional, Jakarta memiliki peran penting sebagai contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Saat ini, sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen di antaranya telah memiliki sertifikat.
"Ini merupakan capaian yang cukup progresif dibandingkan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghargaan kepada tujuh instansi yang dinilai berkontribusi dalam mendukung pengamanan aset daerah melalui program sertifikasi tanah. Penyerahan penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah secara berkelanjutan.










