TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mendorong percepatan pelaksanaan Program Bedah Rumah di Jakarta. Hal itu disampaikan saat mengunjungi langsung penerima bantuan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam kunjungannya, Maruarar melihat langsung kondisi rumah warga yang menjadi penerima manfaat program. Salah satunya rumah Nursyah yang hanya memiliki luas 7,2 meter persegi dan dihuni bersama dua anggota keluarganya.
Dengan penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan, Nursyah selama ini tinggal di rumah dengan kondisi yang tidak layak. Struktur bangunan tidak memiliki kolom dan ring balok yang memadai, rangka atap rapuh, dinding masih menggunakan anyaman bambu, lantai berupa tanah, serta atap asbes rusak dan bocor ketika hujan.
Kondisi serupa dialami Ahmad Sukarelani. Rumah peninggalan orang tuanya yang telah ditempatinya selama 59 tahun kini dihuni empat keluarga dengan total 24 orang. Ahmad yang bekerja sebagai buruh harian lepas memiliki penghasilan rata-rata sekitar Rp500 ribu per bulan.
Maruarar mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat di Jakarta yang membutuhkan hunian layak. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat sekitar 823 ribu rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan.

"Masih banyak sekali rumah tidak layak huni di Provinsi Jakarta, sekitar 823 ribu," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Karena itu, Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga kelurahan. Maruarar meminta pelaksanaan program di Jakarta dilakukan lebih masif, termasuk di Jakarta Selatan dengan target minimal 2.000 rumah.
Di sisi lain, alokasi Program Bedah Rumah untuk Provinsi DKI Jakarta pada 2026 meningkat signifikan. Jika pada tahun sebelumnya jumlah bantuan belum mencapai 200 unit, tahun ini alokasinya mencapai 10.300 unit.
Kemudian, Maruarar menegaskan besarnya kuota tersebut harus diikuti percepatan pelaksanaan di lapangan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
"Program ini adalah bentuk kehadiran negara. Kita ingin rumah-rumah yang tidak layak huni bisa diperbaiki dan masyarakat dapat tinggal dengan lebih aman dan nyaman," ucapnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan, Kementerian PKP juga memberikan kemudahan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Penyederhanaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses bantuan tanpa mengurangi prinsip ketepatan sasaran dan tata kelola program.
Sementara itu, perbaikan rumah penerima bantuan di Manggarai ditargetkan mulai paling lambat 16 September 2026 dan selesai pada 16 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, program juga melibatkan masyarakat melalui semangat gotong royong. Warga dapat berkontribusi melalui tenaga, bahan bangunan, maupun dukungan lainnya.
Maruarar berharap kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.










