TVRINews, Ketapang
Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengevakuasi dan memindahkan tiga individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Kabupaten Ketapang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan satwa di tengah puncak musim kemarau dan potensi gangguan habitat.
Evakuasi dilakukan tim gabungan BKSDA Kalimantan Barat, Balai Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Tiga orangutan yang dievakuasi terdiri dari induk betina bernama Mamak Yuni berusia sekitar 18 tahun, anak jantan Pura berusia 8 hingga 10 bulan, serta seekor remaja betina bernama Yuni yang berusia sekitar delapan tahun.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan pergerakan orangutan menuju area permukiman dan perkebunan warga dipengaruhi kondisi alam selama musim kemarau di sekitar koridor habitatnya.
Untuk mencegah terjadinya interaksi negatif dengan masyarakat sekaligus menjaga kondisi kesehatan satwa, BKSDA Kalbar kemudian melakukan evakuasi dan translokasi ke kawasan konservasi yang lebih aman.
"Langkah evakuasi ini merupakan bentuk komitmen penanganan cepat di lapangan. Kami memastikan satwa mendapatkan perlindungan optimal di habitat alam yang luas, aman, dan memiliki ketersediaan pakan melimpah,"kata Murlan dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sebelum dipindahkan, ketiga orangutan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan YIARI. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa dalam kondisi sehat, masih memiliki sifat liar alami, dan dinilai siap kembali hidup bebas di habitat konservasi.
Setelah melalui perjalanan menggunakan jalur darat dan sungai, ketiga orangutan tersebut akhirnya dilepasliarkan pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Sektor Batu Barat.
Satu Orangutan Kembali Dilaporkan Melintas di Perkebunan
Sementara itu, BKSDA Kalimantan Barat juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seekor orangutan di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Orangutan tersebut dilaporkan melintas di sekitar perkebunan warga pada Kamis, 20 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA Kalbar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi spasial sekaligus memberikan pendampingan kepada pemilik kebun.
BKSDA Kalbar mengapresiasi respons masyarakat yang segera melaporkan keberadaan satwa liar tersebut kepada pihak berwenang.
Saat ini, petugas tengah menyiapkan langkah penanganan lanjutan secara terukur, termasuk rencana pemindahan orangutan ke kawasan hutan terdekat.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa maupun warga.
Masyarakat juga diminta berkoordinasi dan melaporkan keberadaan satwa liar melalui call center BKSDA setempat apabila menemukan satwa yang masuk atau melintas di sekitar permukiman.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi keberadaan orangutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.










