TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat Edaran tersebut menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak dapat dihapus secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Meutya, penerbitan aturan tersebut juga merespons laporan masyarakat terkait masih adanya praktik penghapusan sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Sejumlah mekanisme perlindungan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Pemerintah juga menekankan agar keputusan mengenai mekanisme layanan tidak sepenuhnya berada di tangan operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan,” kata Meutya.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” lanjutnya.
Dalam aturan tersebut, operator juga diwajibkan memberikan informasi secara transparan kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota secara lebih mudah.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan aturan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan transformasi layanan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada perkembangan teknologi dan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan serta kepastian hak bagi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.










