TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan perburuan rusa Timor menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo (TN Komodo). Tersangka berinisial INS (33) ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri saat operasi penindakan terhadap kelompok pemburu pada Desember 2025.
INS diamankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.05 WITA di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Setelah diamankan, INS dibawa ke Polres Bima Kota sebelum diproses lebih lanjut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
INS diduga merupakan anggota kelompok yang melakukan perburuan rusa Timor di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025. Dalam operasi penindakan ketika itu, sejumlah anggota kelompok berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini bermula saat Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama kepolisian melakukan operasi terhadap dugaan perburuan satwa liar di kawasan TN Komodo.
Petugas menemukan sebuah perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu. Ketika hendak dihentikan, kelompok tersebut diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api hingga terjadi kontak tembak dengan petugas.
Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satwa hasil buruan, senjata rakitan, amunisi, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk berburu.
Sementara itu, INS berhasil melarikan diri. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya.
Pendalaman informasi dilakukan melalui koordinasi antara PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dengan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat. Sinergi tersebut akhirnya mengarah pada keberhasilan pengamanan INS di wilayah Bima.
Berdasarkan pemeriksaan awal, INS diduga terlibat dalam aktivitas perburuan rusa Timor di kawasan TN Komodo. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi perlawanan terhadap petugas saat operasi penindakan berlangsung.
Atas perbuatannya, INS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penangkapan INS merupakan hasil penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan sejak operasi terhadap kelompok pemburu bersenjata di TN Komodo.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman sejak operasi awal. Melalui koordinasi dan sinergi dengan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota serta dukungan Polres Manggarai Barat, kami berhasil mengamankan salah satu DPO yang sebelumnya melarikan diri. Penegakan hukum terhadap perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami memastikan setiap pelaku yang melakukan perburuan ilegal dan mengancam kawasan konservasi tidak akan terlepas dari proses hukum,”ujar Aswin dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perlindungan TN Komodo merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia yang memiliki nilai penting secara global.
“Taman Nasional Komodo bukan hanya kawasan konservasi nasional, tetapi juga Situs Warisan Dunia UNESCO yang menjadi kebanggaan dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Menjaga TN Komodo berarti menjaga keseimbangan ekosistem, menjaga wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa, sekaligus memastikan manfaat keberadaan kawasan ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang. Negara hadir untuk memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang mengancam satwa dilindungi dan kawasan konservasi Indonesia,”ungkap Januanto.
Januanto juga menekankan pentingnya perlindungan rusa Timor sebagai salah satu bagian dari ekosistem TN Komodo.
“Rusa Timor merupakan salah satu satwa penting dalam ekosistem TN Komodo dan menjadi bagian dari rantai kehidupan yang menopang keberadaan komodo. Melindungi satwa mangsa berarti menjaga keseimbangan ekosistem yang menjadi rumah bagi salah satu satwa paling ikonik di Indonesia. Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat pengamanan kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap setiap ancaman yang merusak kekayaan alam Indonesia,”tuturnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengamanan kawasan TN Komodo akan terus dilakukan melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan berbagai pihak. Masyarakat juga diajak berperan dalam menjaga kawasan konservasi serta melaporkan aktivitas ilegal yang dapat mengancam satwa dan kelestarian ekosistem.










