TVRINews, Lebak
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Langkah ini dibarengi dengan peluncuran Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 sebagai bentuk pengakuan nyata atas hak tradisional masyarakat adat.
Prosesi penyerahan dan peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten.
Menhut menegaskan bahwa penetapan status ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diwariskan secara turun-temurun.
"Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (*guardian of the forest*) terbaik. Kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
*Realisasi Komitmen Global COP 30*
Raja Juli Antoni menggarisbawahi bahwa peluncuran Peta Jalan 2025-2029 ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia yang telah disampaikan pada COP 30 di Belem, Brasil, tahun 2025 lalu.
Peta jalan tersebut menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas kurang lebih 1,4 juta hektare, yang mencakup 95 MHA siap verifikasi. Selain itu, Kemenhut juga akan mendorong pemenuhan syarat administrasi bagi 123 MHA lainnya di seluruh Indonesia.
Secara nasional, hingga Mei 2026, Kementerian Kehutanan tercatat telah menetapkan 174 unit Hutan Adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare. Kebijakan ini telah memberikan dampak dan manfaat nyata bagi 92.955 Kepala Keluarga (KK).
*Sebaran 10 SK Hutan Adat Baru*
Sebagai langkah awal dari peta jalan tersebut, 10 SK Hutan Adat yang diserahkan hari ini mencakup luasan 1.175 hektare dan melindungi ruang hidup 4.938 KK. Kesepuluh SK tersebut tersebar di tiga provinsi, dengan rincian:
* Provinsi Bengkulu (6 SK): Ditujukan bagi MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau di Kabupaten Lebong.
* Provinsi Bali (2 SK): Ditujukan bagi MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa di Kabupaten Buleleng.
* Provinsi Jambi (2 SK): Ditujukan bagi MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.
*Panduan Taktis Kerja Kolaboratif*
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani P., menyampaikan bahwa peta jalan ini telah diintegrasikan dengan kerja lintas sektor melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.
"Peta Jalan 2025–2029 ini adalah kompas strategi kerja kolaboratif kita sebagai panduan taktis multipihak. Penyerahan 10 SK pada hari ini adalah bukti konkret bahwa komitmen dan mesin kerja kita langsung bergerak," jelas Catur Endah.
Melalui implementasi peta jalan ini, Kementerian Kehutanan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, menurunkan intensitas konflik tenurial, serta mendorong tata kelola kehutanan yang inklusif, lestari, dan berdaulat.










