TVRINews, Jakarta
DPR RI resmi mengangkat Adela Kanasya Adies sebagai anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Adies Kadir yang kini menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan digelar dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, Puan membacakan Keputusan Presiden RI tertanggal 22 April 2026 yang menetapkan peresmian PAW anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

“Saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan Jawa Timur I, ditetapkan menggantikan Saudara Adies Kadir,” ujar Puan dalam sidang paripurna, Selasa, 12 Mei 2026.
Setelah pembacaan keputusan, pimpinan DPR memandu pengucapan sumpah jabatan yang menjadi syarat wajib sebelum anggota PAW resmi menjalankan tugas.
Adela kemudian mengucapkan sumpah untuk menjalankan amanah sebagai wakil rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai anggota DPR dengan penuh tanggung jawab, berpegang pada Pancasila dan UUD 1945,” ucap Adela.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses PAW tersebut dilakukan sesuai aturan, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan.
“Yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak setelah anggota terpilih. Ini murni mekanisme pemilu, bukan karena faktor hubungan keluarga,” kata Bahlil.
Berdasarkan rekapitulasi KPU pada Pileg 2024 di Dapil Jawa Timur I, Adies Kadir meraih 147.185 suara, sementara Adela Kanasya Adies berada di urutan kedua dengan 12.792 suara.
Adies Kadir sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar sebelum mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai hakim MK.










