TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) mendorong santri pondok pesantren, siswa madrasah, serta peserta didik di sekolah keagamaan lintas agama untuk menjadi prioritas dalam perluasan perlindungan sosial nasional melalui digitalisasi bantuan sosial dan integrasi data lintas kementerian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait uji coba perluasan digitalisasi bantuan sosial dan kartu usaha yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko PMK, Kemensos, Kemenkes, Kemendikdasmen, Bappenas, serta Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Nasaruddin menegaskan bahwa Kemenag mendukung penuh implementasi Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Ia menilai digitalisasi bantuan sosial memiliki urgensi besar, khususnya bagi sektor pendidikan keagamaan.
“Perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ini sangat penting bagi siswa madrasah, santri pesantren, serta peserta didik sekolah keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha,”ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Kemenag menargetkan 2.607.195 peserta didik dengan alokasi anggaran mencapai Rp2,08 triliun. Saat ini, pengelolaan PIP telah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) dan Education Management Information System (EMIS) yang terintegrasi dengan Pusdatin Kemenag.
Dalam forum tersebut, Kemenag juga menyatakan kesiapan untuk mengintegrasikan data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus meminimalkan kesalahan data.
“Kami mendukung mekanisme pendaftaran mandiri melalui portal yang telah dilengkapi autentikasi biometrik, sehingga wali murid dan santri dapat memperbarui data sosial ekonomi secara lebih mudah,” jelasnya.
Selain sektor pendidikan, Kemenag juga menekankan pentingnya penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui Kartu Usaha Afirmatif (KUA) bagi masyarakat miskin dan rentan.
Nasaruddin menyebut Kemenag memiliki jaringan luas di tingkat akar rumput, termasuk sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan yang dapat dilibatkan dalam program pemberdayaan masyarakat.
Ia menegaskan, bantuan sosial tidak hanya harus bersifat konsumtif, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat. Karena itu, Kemenag mendukung integrasi sistem antara Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).
“Kami berharap santri dan generasi muda di lingkungan pendidikan keagamaan dapat memperoleh akses pelatihan kerja dan pengembangan usaha yang lebih terstandar,”lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa dalam RTM tersebut disepakati pengembangan skema rujukan antara Bappenas, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendikdasmen. Skema ini ditujukan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) serta PBI-JKN.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal penguatan integrasi sistem perlindungan sosial nasional agar kelompok masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, dapat memperoleh akses pendidikan dan layanan kesehatan secara lebih terpadu.










