TVRINews, IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan Nusantara.
Perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak kebakaran. Namun, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tidak menyebutkan identitas perusahaan yang dikenai sanksi.
Basuki mengatakan, sejumlah perusahaan lain juga saat ini berada dalam pengawasan khusus OIKN. Pengawasan dilakukan karena jumlah titik panas atau hotspot di wilayah kegiatan perusahaan belum menunjukkan penurunan.
Menurut Basuki, OIKN juga telah melaporkan satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran kepada aparat penegak hukum. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
“Otorita IKN menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Basuki menegaskan, penegakan aturan terkait karhutla dilakukan secara terukur dan berlaku bagi seluruh pihak.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” tegasnya.
OIKN sebelumnya telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha yang berada di dalam delineasi IKN.
Selain imbauan, Basuki juga menerbitkan Surat Edaran yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, serta membuang puntung rokok sembarangan.
Langkah penegakan aturan tersebut dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan diberikan kepada para pelaku kegiatan usaha.
OIKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, serta prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.
Menurut Basuki, kesiapsiagaan diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api.
“Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
OIKN memastikan pengawasan terhadap potensi karhutla akan terus dilakukan, termasuk terhadap wilayah usaha yang menunjukkan adanya peningkatan atau titik panas yang belum mengalami penurunan.










