TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa telah menandatangani surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dalam upaya menanggapi perkembangan pesat AI, pedoman ini diharapkan dapat membimbing pelaku usaha dan pemrograman AI untuk mengimplementasikan teknologi secara aman dan produktif.
"Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial (AI) pada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat," kata Budi dalam keterangannya di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada hari Jumat, 22 Desember 2023.
Sebagai informasi, surat edaran mencerminkan respons terhadap pemanfaatan AI yang terus meningkat, mengingat nilai ekonomi global AI mencapai 142,3 miliar US Dollar pada tahun 2023. Dalam konteks ASEAN, diharapkan AI akan berkontribusi hingga 1 triliun US Dollar pada PDB pada tahun 2030, dengan kontribusi signifikan dari Indonesia.
Lebih lanjut, Budi menerangkan terkait kebijakan nilai etika AI terdapat nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Selanjutnya, mengenai kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.
“Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” ujarnya.
Kemudian, kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Budi menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.
“Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” ucapnya.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa surat edaran ini bersifat pedoman, bukan mengikat secara hukum. Langkah-langkah regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum juga akan segera diimplementasikan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan ekosistem AI nasional.
Baca Juga: Jasa Marga Operasikan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 Pamulang-Cinere










