TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Duta Fadalima. Penghentian tersebut dilakukan setelah KP2MI menemukan pelanggaran dalam proses perekrutan, dan penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah.
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026 dan mulai diberlakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol Guritno Wibowo mengatakan, PT Duta Fadalima terbukti menempatkan PMI tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Perusahaan yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur itu juga diketahui menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara yang dinyatakan tertutup.
Dalam penanganan pengaduan, KP2MI menemukan dua PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi oleh PT Duta Fadalima tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Kedua pekerja tersebut juga ditempatkan tanpa melalui proses penempatan sebelum bekerja sesuai ketentuan.
"KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI. Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk memberikan klarifikasi," ujar Guritno dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dari proses tersebut, KP2MI mengantongi bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur serta Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan. Selama masa sanksi, PT Duta Fadalima dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk PMI yang sedang menjalani cuti.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar PMI yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut.
Perusahaan juga harus membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk bertanggung jawab atas pelindungan PMI sejak masa penempatan hingga seluruh PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah oleh perusahaan dipulangkan.
Guritno menegaskan, PT Duta Fadalima juga wajib menyatakan komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran dalam proses penempatan dan pelindungan PMI.
Perusahaan selanjutnya diwajibkan menyusun rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan.
PT Duta Fadalima juga harus menyelesaikan permasalahan CPMI maupun PMI serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima.
KP2MI menegaskan, penghentian sementara kegiatan usaha tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan untuk memastikan seluruh proses penempatan PMI berjalan sesuai prosedur.










