TVRINews, Jakarta
Isu beredarnya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perbincangan. Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai kabar tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sandri, isu pergantian Kapolri bukan hal baru dan kerap muncul di ruang publik. Namun, informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas.
“Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legitimate atau isu tidak berdasar,” kata Sandi dalam keterangan yang diterima, Kamis, 5 Agustus 2026.
Sandri menilai hingga saat ini belum ada indikasi pergantian Kapolri. Ia melihat Presiden masih memberikan apresiasi terhadap kinerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehingga menunjukkan kepercayaan untuk tetap memimpin institusi Polri.
“Saya melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan oleh Presiden untuk memimpin institusi Polri,” lanjutnya.
Ia juga menilai isu yang beredar bersifat provokatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tersebut menegaskan kewenangan utama berada di tangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.









