TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
"Tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah, seolah-olah Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah. Bukan itu yang saya sampaikan," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, masih terdapat sejumlah pos belanja yang dapat dihemat, seperti perjalanan dinas dan honorarium rapat.
Tito mencontohkan Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui efisiensi belanja daerah.
"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu efisiensi. Jangan langsung minta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Kami akan turunkan tim untuk melakukan evaluasi," kata Tito.
Langkah kedua dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan daerah memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pencairan DBH dipercepat.
"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan agar DBH yang menjadi hak daerah segera dibayarkan. Kalau itu cair, persoalannya bisa selesai," ujar Tito.
Sementara, langkah ketiga diperuntukkan bagi daerah yang setelah dilakukan efisiensi dan evaluasi tetap mengalami kekurangan anggaran serta tidak memiliki DBH yang mencukupi untuk membayar belanja pegawai.
Menurut Tito, pemerintah siap memberikan tambahan Dana Alokasi Umum melalui Kementerian Keuangan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan.
"Nah, ada daerah yang efisiensi sudah dilakukan, DBH tidak ada atau tidak mencukupi. Daerah seperti ini memang harus mendapatkan top up dari Menteri Keuangan," tutur Tito.
Kemendagri mencatat terdapat 79 daerah yang saat ini mengalami kesulitan fiskal sehingga membutuhkan dukungan tambahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.









