TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan di bidang pendidikan. Pengelolaan sistem tersebut dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kementerian menanggapi informasi tersebut secara serius dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Gogot dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kemendikdasmen menjelaskan, berdasarkan prosedur yang berlaku, penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan. Proses tersebut juga harus didukung dokumen dan administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik.
Penanganannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, agar tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak resmi.
Masyarakat juga diminta secara berkala memeriksa status data peserta didik melalui laman nisn.data.kemendikdasmen.go.id. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tata kelola Dapodik serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









