TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi lokasi kejadian keracunan akan langsung dihentikan operasionalnya untuk menjalani proses investigasi.
Sudaryono menjelaskan setiap kasus keracunan akan ditangani melalui pengujian sampel makanan oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Selain itu, kepala SPPG terkait langsung dicopot dari jabatannya.
"Kami menganggap keracunan sebagai hal yang fatal. Ini adalah zero tolerance. Target saya adalah nol kasus keracunan," ujar Sudaryono, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia mengatakan hasil investigasi sejauh ini menunjukkan sebagian besar kasus disebabkan oleh pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP), terutama terkait waktu pengolahan makanan.
Menurutnya, pada kasus yang terjadi di Papua dan Semarang, makanan dimasak terlalu dini, yakni sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 malam, untuk dikonsumsi sekitar pukul 11.00 siang keesokan harinya.
Sudaryono menegaskan apabila dalam proses investigasi ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase, BGN akan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
"Kalau ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase, kami tidak segan menyerahkannya kepada kepolisian," kata Sudaryono.
Selain itu, ia mengungkapkan terdapat pula kasus keracunan yang terjadi setelah makanan dibawa pulang oleh siswa dan baru dikonsumsi beberapa waktu kemudian oleh anggota keluarga lain. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko makanan tidak lagi layak konsumsi.
BGN juga menekankan pentingnya edukasi kepada siswa melalui guru sebagai penanggung jawab di sekolah agar makanan segera dikonsumsi setelah diterima, disertai penerapan perilaku hidup bersih seperti mencuci tangan sebelum makan.
Terkait pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sudaryono menegaskan seluruh dapur MBG yang telah beroperasi namun belum memiliki sertifikat diberikan batas waktu hingga tanggal 10 untuk melengkapinya.
Ia menegaskan SLHS merupakan persyaratan wajib. Apabila dapur tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene, operasionalnya akan dihentikan secara permanen.
"SLHS adalah syarat mutlak. Jika tidak memenuhi, dapur akan ditutup permanen. Kami tidak mentoleransi dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higienis," tutur Sudaryono.









