TVRINews, Jakarta
Kemenperin terus mengoptimalkan ekosistem industri halal nasional untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan layanan jasa industri, pendampingan teknis, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, penguatan struktur industri nasional perlu diimbangi dengan peningkatan daya saing produk agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Karena itu, Kemenperin tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menyiapkan dukungan bagi pelaku industri untuk memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” kata Menperin Sarmuji dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
Penguatan industri halal juga menjadi bagian dari transformasi industri nasional. Dalam upaya tersebut, Kemenperin mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk menyediakan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, pelaku usaha perlu memanfaatkan implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” ungkap Emmy.
Emmy menjelaskan, Kemenperin telah menyiapkan dukungan infrastruktur pendampingan melalui UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Layanan yang disediakan mencakup bimbingan teknis, pendampingan, hingga fasilitasi kesiapan industri untuk menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurutnya, layanan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami sertifikasi halal tidak hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar. Dengan demikian, industri nasional dapat memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal yang terus berkembang.
Salah satu UPT Kemenperin yang berperan dalam pendampingan tersebut adalah BBSPJPPI Semarang. Lembaga ini telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH dan siap mendukung sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah.
Ke depan, BBSPJPPI menargetkan peningkatan status menjadi LPH Utama pada 2027. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan hingga tingkat nasional dan internasional sehingga semakin banyak pelaku industri dari berbagai skala usaha dapat memperoleh fasilitasi pemenuhan standar halal.
Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI menyediakan beragam layanan jasa industri yang terintegrasi. Layanan tersebut meliputi pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, serta verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan impor Bahan Berbahaya (B2).
BBSPJPPI juga menyediakan layanan konsultansi dan pendampingan teknis industri, audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), serta penyediaan Adaptive Monitoring Systems (AiMS).
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman menyatakan, pihaknya siap membantu pelaku industri menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal melalui perluasan sosialisasi dan pendampingan. Langkah tersebut dilakukan seiring semakin dekatnya tenggat implementasi Wajib Halal 2026.
“Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” ujar Rahman.
Sofyari mengimbau pelaku industri, terutama di Jawa Tengah dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia agar persiapan sertifikasi halal dapat dilakukan sejak dini.
Ia menegaskan, BBSPJPPI siap menjadi mitra strategis industri dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur yang memadai, serta tarif layanan yang kompetitif.
Melalui pengembangan layanan jasa industri dan pendampingan terpadu, Kemenperin berharap implementasi Wajib Halal 2026 dapat meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk nasional. Upaya ini sekaligus diharapkan memperkuat daya saing industri halal Indonesia dan memperluas peluang penetrasi produk dalam negeri ke pasar global.










