TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan kewajiban konstitusional yang mendesak untuk segera dituntaskan. Selain sebagai bentuk pemenuhan terhadap komitmen HAM internasional, regulasi ini juga dinilai penting untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan, terutama pekerja rumah tangga (PRT).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa dimasukkannya RUU PPRT dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2029 serta pernyataan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025 menjadi momentum strategis untuk mendorong percepatan pengesahan.
“Kami mendorong DPR dan Pemerintah untuk memaksimalkan momentum ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi sekitar 4,2 juta PRT, mayoritas perempuan dan termasuk kelompok rentan,”kata Putu dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 19 Juni 2025.
Komnas HAM mencatat, sepanjang 2024, pihaknya menerima 47 laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami para PRT. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual; eksploitasi kerja; diskriminasi upah; hingga perbudakan modern dan perdagangan manusia.
Lebih lanjut, hasil kajian Komnas HAM juga menunjukkan bahwa para PRT masih menghadapi ketidakpastian hukum dan tidak memiliki jaminan kerja yang layak. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya tingkat kerentanan terhadap pelanggaran HAM yang berulang.
Menanggapi kondisi tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar DPR dan pemerintah memperhatikan lima aspek utama dalam pembahasan RUU PPRT agar mampu memberikan perlindungan maksimal:
1. Pengakuan hukum terhadap PRT sebagai pekerja sah, bukan hanya sebagai pembantu rumah tangga.
2. Jaminan kerja dan perlindungan sosial, termasuk upah layak, akses jaminan kesehatan, lingkungan kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.
3. Penghapusan diskriminasi, dengan memasukkan pendekatan berbasis HAM dan perspektif gender.
4. Sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat dengan melibatkan peran aktif lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.
5. Perlindungan khusus bagi PRT rentan, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan PRT migran.
“Pengesahan RUU PPRT pada 2025 diharapkan mampu mengakhiri praktik kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan terhadap PRT, serta menghadirkan keadilan dan perlindungan atas martabat manusia,” tegas Putu Elvina.
Baca Juga: Luhut Ajak Delegasi Belanda Kembangkan Pertanian Berkelanjutan di Danau Toba










