TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan seluruh hak almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran Indonesia asal Kota Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel), telah terpenuhi.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI, Mangiring H. Sinaga, mengatakan keluarga almarhum telah menerima santunan asuransi kematian sekitar Rp1,04 miliar beserta sisa gaji almarhum.
"Kami menerima informasi pada 30 April 2026 bahwa santunan asuransi kematian telah diterima oleh orang tua almarhum. Selain itu, sisa hak berupa gaji juga telah diserahkan kepada keluarga," ujar Mangiring dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 11 Mei 2026.
Mangiring menjelaskan, Reza Valentino Simamora berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) setelah mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, mulai dari penanganan status kematian, pengurusan hak-hak almarhum, hingga pencairan santunan asuransi.
"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi agar seluruh hak pekerja migran dan keluarganya dapat terpenuhi," ucapnya.
Dalam proses pendampingan, KP2MI juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu proses komunikasi, pengurusan administrasi, hingga pemenuhan hak-hak almarhum selama berada di Korea Selatan.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan, yang turut membantu proses pendampingan dan pemenuhan hak-hak almarhum hingga dapat diterima oleh keluarga di tanah air," tuturnya.
Ia menambahkan, besaran santunan yang diterima keluarga telah sesuai dengan regulasi pelindungan pekerja migran Indonesia bagi pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri.
KP2MI juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang benar demi menjamin pelindungan hukum serta pemenuhan hak selama bekerja.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara legal dan melalui prosedur yang benar. Dengan penempatan yang resmi, negara dapat memberikan pelindungan maksimal apabila terjadi permasalahan selama bekerja," ungkapnya.










