TVRINews – Jakarta
Mekanisme usul sanggah pastikan bantuan sosial jangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai instrumen strategis untuk membenahi penyaluran program perlindungan sosial.
Kebijakan ini dihadirkan guna menjawab tantangan fragmentasi basis data lintas kementerian yang selama ini kerap memicu ketidaktepatan sasaran dalam distribusi bantuan publik.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengemukakan bahwa dinamika sosial masyarakat yang bergerak cepat menuntut sistem pendataan yang adaptif.
Menurutnya, pembaruan informasi tidak diposisikan sebagai hasil akhir yang statis, melainkan proses berkelanjutan yang melibatkan partisipasi aktif publik melalui mekanisme peninjauan ulang.
"Pembaruan dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan," ujar Qodari dalam keterangan resminya, yang dikutip selasa 15 Agustus 2026.
Langkah konsolidasi ini ditempuh setelah sebelumnya pemetaan kesejahteraan masyarakat tersebar melalui berbagai instrumen terpisah, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Melalui mandat penyatuan yang diemban Badan Pusat Statistik (BPS), seluruh elemen data tersebut kini dilebur ke dalam satu payung referensi nasional.
Sejak implementasi DTSEN berjalan, otoritas terkait mencatat adanya penambahan sebanyak 4,33 juta keluarga penerima manfaat baru pada skema bantuan sosial. Perubahan ini dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat akar rumput, termasuk Mistam Rizwandi di Jawa Barat dan Juriah di Kabupaten Brebes.
Keduanya tercatat berada pada desil kesejahteraan terbawah dan sebelumnya tidak tersentuh fasilitas bantuan, namun kini telah terakomodasi dalam Program Keluarga Harapan serta bantuan pangan pokok.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," tutur Qodari menambahkan.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa DTSEN berfungsi sebagai basis registrasi sosial dan bukan daftar mutlak penerima bantuan secara seragam. Kewenangan menetapkan subjek penerima manfaat tetap berada di tangan masing-masing kementerian atau lembaga sektoral berdasarkan kriteria spesifik program.
Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan usul maupun sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian tingkat desil di lapangan. Melalui sistem pengawasan yang terbuka ini, efektivitas kebijakan publik diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat secara berkelanjutan.










