TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengubah aturan terkait akses masyarakat terhadap layanan pinjaman daring atau pindar.
Kini, masyarakat tidak lagi dibatasi hanya dapat mengajukan pendanaan melalui maksimal tiga penyelenggara peer to peer lending. Perubahan ini dilakukan OJK untuk memberikan ruang pembiayaan yang lebih luas di tengah tingginya kebutuhan dana masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan di sejumlah sektor, termasuk UMKM dan sektor informal.
Menurut Agusman, layanan pindar dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan modal kerja jangka pendek maupun kelompok yang belum sepenuhnya terjangkau lembaga pembiayaan.
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2026.
Meski akses diperluas, OJK tetap memberikan batasan melalui kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pindar. Perusahaan wajib memastikan kualitas analisis pendanaan tetap terjaga, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta memiliki sistem manajemen risiko yang memadai.
Selain itu, OJK menetapkan risiko kredit macet atau TWP90 harus tetap berada di bawah batas maksimal lima persen.
Agusman menegaskan, pencabutan batas tiga penyelenggara bukan berarti pengawasan terhadap industri pindar dilonggarkan.
“Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” pungkasnya.
Perubahan aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut sebelumnya membatasi masyarakat mengakses pinjaman dari lebih dari tiga platform pindar.
Kebijakan itu diterapkan sebagai salah satu upaya mencegah masyarakat menanggung pinjaman dari terlalu banyak aplikasi. Pada saat itu, OJK juga menyoroti risiko praktik “gali lubang tutup lubang”, yakni mengambil pinjaman baru untuk memenuhi kewajiban dari pinjaman sebelumnya.
Agusman sebelumnya menjelaskan pembatasan tiga platform dilakukan untuk membatasi potensi munculnya pola utang tersebut.
“Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau platformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, November 2023.
Dengan kebijakan terbaru, masyarakat kini memperoleh pilihan pembiayaan yang lebih luas. Namun, kemampuan membayar dan kebutuhan pinjaman tetap menjadi hal yang perlu diperhitungkan sebelum mengajukan pendanaan.
OJK berharap perubahan ketentuan ini dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus menjaga industri pindar tetap sehat, prudent, dan mampu melindungi konsumen.










