TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menilai reformasi birokrasi di Indonesia masih perlu dipercepat, terutama dalam hal pelayanan perizinan usaha yang dinilai terlalu berbelit dan memakan waktu lama dan memalukan.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ia menekankan bahwa kemudahan berusaha menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah harus membenahi seluruh institusi agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak memberatkan pelaku usaha,” ujarnya.
Presiden Prabowo juga menyoroti perbandingan waktu pengurusan izin usaha antara Indonesia dan negara lain, yang dinilai masih jauh tertinggal.
“Kalau di negara lain bisa selesai dalam hitungan minggu, kita masih bisa sampai bertahun-tahun. Ini harus diperbaiki,” katanya.
Ia menilai lambatnya proses tersebut tidak lepas dari masih adanya penambahan aturan di tingkat teknis yang justru memperpanjang rantai birokrasi, meski kebijakan di tingkat pusat sudah ditetapkan.
“Sering kali kebijakan dari pusat sudah jelas, tetapi di bawah masih ditambah lagi aturan-aturan teknis yang membuat proses menjadi panjang,” ujarnya.
Presiden Prabowo meminta para menteri untuk memperkuat pengawasan internal agar birokrasi di kementerian masing-masing tidak menambah hambatan bagi dunia usaha.
“Para menteri harus memastikan birokrasi di bawahnya berjalan tertib dan tidak memperlambat pelayanan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.










