TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmen dan langkah tegas dalam memutus rantai pasok narkotika langsung dari sumber produksinya.
Berdasarkan keterangan resmi BNN yang dikutip Selasa, 3 November 2026, melalui operasi terpadu yang melibatkan sinergi BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, serta jajaran kepolisian daerah, aparat gabungan sukses membongkar dan memusnahkan lahan ganja dengan total luas mencapai ±122,86 hektare di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Dari rangkaian penindakan intensif tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mencabut sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan perkiraan berat basah (bruto) mencapai 93,225 ton.
Rangkaian Operasi Pemusnahan Bertahap
Operasi penindakan ladang ganja ini dilakukan secara terukur dan bertahap di berbagai titik rawan sepanjang akhir Oktober hingga awal November 2026:
* 27 Oktober 2026: Tim gabungan menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas ±18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, serta berhasil mengamankan empat orang tersangka di lokasi.
* 31 Oktober 2026: Pemusnahan berskala besar dilakukan di dua titik, yakni Desa Blang Meurande dan wilayah Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Petugas memusnahkan ladang ganja seluas ±77 hektare (estimasi 115.500 batang tanaman) melalui metode pembakaran.
* 1 November 2026: Operasi penindakan dilanjutkan di beberapa wilayah hukum kepolisian:
Bener Meriah: Pencabutan sekitar 600 batang ganja di lahan seluas ±0,04 hektare.
Wilayah Hukum Polres Aceh Besar: Pemusnahan sekitar 1.050 batang ganja di lahan seluas ±0,7 hektare.
Kecamatan Tangse (Desa Blang Pandak): Pemusnahan sekitar 3.000 batang ganja di lahan seluas ±2 hektare.
Wilayah Hukum Polres Aceh Timur: Penindakan barang bukti dari lahan seluas ±0,12 hektare dengan estimasi 1.800 batang ganja.
* 2 November 2026: Tim melaksanakan pemusnahan lanjutan di lokasi berbeda seluas ±25 hektare dengan estimasi 37.500 batang tanaman ganja.
Serang Sumber Produksi dan Ajak Peran Serta Masyarakat
Rangkaian operasi terpadu ini menegaskan strategi penegakan hukum BNN dan Polri yang tidak hanya menyasar peredaran di tingkat hilir, melainkan memotong rantai peredaran gelap narkotika secara tegas langsung dari hulu atau sumber produksinya. Sinergi lintas instansi pusat dan daerah ini dinilai krusial untuk mempersempit ruang gerak jaringan sindikat narkoba.
Dalam upaya menjaga keberhasilan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, BNN dan Polri turut mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif.
Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penanaman, produksi, maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya dapat segera melapor melalui Call Center BNN di nomor 184 yang beroperasi 24 jam penuh setiap hari.









