TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengemudi ojek online (ojol) telah selesai. Saat ini, regulasi tersebut tinggal menunggu pengumuman resmi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, perlindungan terhadap para pengemudi menjadi aspek utama yang diutamakan dalam penyusunan Perpres tersebut.
Menurutnya, pemerintah berupaya menghadirkan aturan yang mampu memberikan kepastian sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
“Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu,” ujar Yassierli dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Yassierli memastikan seluruh proses penyusunannya telah rampung. Ia menyebut pemerintah hanya tinggal mengumumkan kebijakan itu kepada publik.
“Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok,” kata Yassierli.
Selain memperkuat perlindungan kerja, Perpres tersebut juga memuat pengaturan mengenai status pengemudi ojek online. Pemerintah berencana memberikan perlakuan kepada para pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ketentuan itu menjadi salah satu poin penting dalam rancangan Perpres yang juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan layanan ojek online, termasuk skema tarif.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026 malam.
Dengan rampungnya penyusunan Perpres tersebut, pemerintah berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun pengguna layanan, sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojek online.









