TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap jemaah umrah dengan memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya laporan penelantaran jemaah dan dugaan praktik penipuan oleh sejumlah biro perjalanan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada penyelenggara perjalanan yang terbukti melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan.
"Saya menerima banyak laporan mengenai travel umrah yang menelantarkan jemaah dengan berbagai alasan. Ada yang tidak membelikan tiket kepulangan, ada pula yang memberikan informasi yang tidak benar kepada jemaah. Terhadap kasus seperti ini, kami akan bertindak lebih tegas," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pemerintah juga menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi biro perjalanan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Dahnil, setiap penyelenggara yang terbukti menelantarkan jemaah akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, meskipun pelanggaran tersebut baru dilakukan satu kali.
Selain itu, pemerintah juga akan membawa kasus-kasus yang mengandung unsur pidana ke ranah hukum. Penindakan tersebut mencakup dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik layanan badal dan dam yang tidak sesuai ketentuan.
"Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan," tegas Dahnil.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan jemaah.
Dahnil juga mengingatkan agar niat masyarakat untuk beribadah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.
"Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah justru dijadikan komoditas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Praktik seperti ini juga mencoreng nama baik para ustaz dan kiai yang selama ini berdakwah dengan tulus," katanya.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta memastikan penyelenggara yang digunakan telah memiliki izin resmi, menawarkan jadwal keberangkatan yang jelas, serta memberikan informasi layanan secara transparan, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.









