TVRINews, Jakarta
Kabar gembira bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kemendikbudristek.
Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kemendikdasmen dalam sebuah konferensi pers pagi ini di Graha Diktiristek Gedung D, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang baru Brian Yuliarto mengatakan, Perpres yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kemenpan-RB, serta kementerian dan lembaga lain yang terlibat dalam proses harmonisasi. Kebijakan ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak.
"Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di Kementerian ini, serta sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja individu ASN, baik dosen maupun tenaga kependidikan lainnya,"kata Brian saat menyampaikan kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
"Lebih dari itu, ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat,” lanjutnya.
Mendiktisaintek berharap bahwa dengan adanya Perpres ini, akan terjadi peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen serta tenaga kependidikan. Selain itu, diharapkan tata kelola yang akuntabel dan berbasis kinerja akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
"Dengan peningkatan kinerja dosen di seluruh Indonesia, kami berharap perguruan tinggi kita akan semakin unggul dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekitar, regional, maupun global," lanjutnya.
"Keunggulan sumber daya manusia kita dapat terus kita rasakan dan kita harapkan mampu mengibarkan bendera Merah Putih dalam persaingan ilmuwan, riset, dan inovasi di kancah global,”tuturnya.
Saat ini, Brian tengah melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait pemberian Tukin dan penyusunan petunjuk teknis (juknis) untuk Tukin dosen ASN. Proses ini dilakukan secara intensif bersama dengan Kemenpan-RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi yang adil dan akuntabel.
Langkah-langkah percepatan implementasi juga terus dilakukan, termasuk pertemuan dengan para rektor perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan. Kemendiktisaintek menargetkan Permen dan juknis dari Sekretaris Jenderal dapat diselesaikan pada bulan ini, dengan harapan proses pencairan tunjangan kinerja dapat segera dilakukan tanpa penundaan.
Informasi lebih lanjut terkait implementasi Perpres Tunjangan Kinerja ini akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB.
Baca Juga: Tim Hukum Tegaskan Ijazah Jokowi Sah, Minta Publik Tak Terprovokasi










