TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat penguatan industri halal nasional, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor keramik tableware atau alat makan. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal produk barang gunaan yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri halal menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional di pasar global.
Menurut Agus, penguatan ekosistem halal tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas bagi produk Indonesia.
“Industri halal menjadi salah satu kekuatan penting untuk menciptakan sektor manufaktur yang lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penerapan sertifikasi halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk nasional.
Selain memenuhi ketentuan syariat Islam, sertifikasi halal juga menjadi indikator bahwa produk telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kualitas yang diakui secara internasional.
“IKM yang memiliki sertifikasi halal akan memiliki nilai tambah dan jaminan mutu yang lebih kuat untuk bersaing di pasar ekspor,”jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar kegiatan Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware pada 28–30 April 2026 di Bandung.
Kegiatan tersebut diikuti 10 pelaku IKM keramik asal Jawa Barat, termasuk dari Kabupaten Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Bogor.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, mengatakan sertifikasi halal untuk produk alat makan memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan makanan sehingga harus dipastikan keamanannya bagi konsumen.
Menurutnya, sertifikasi halal juga dapat menjadi peluang besar untuk memperluas pasar ekspor, terutama ke negara-negara mayoritas muslim di kawasan Timur Tengah dan ASEAN.
“Produk alat makan halal memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim,”ungkap Reni.
Ia mengungkapkan, nilai ekspor alat makan keramik Indonesia sepanjang 2025 mencapai USD12,68 juta dengan pasar utama Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Sementara itu, ekspor ke negara-negara muslim juga terus menunjukkan potensi pertumbuhan, seperti Uni Emirat Arab sebesar USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.
Reni menilai capaian tersebut menunjukkan produk keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar internasional, meskipun peluang pasar halal global masih terbuka luas untuk dikembangkan.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menambahkan Indonesia memiliki kekuatan besar dalam industri keramik, mulai dari bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya.
Dalam program pendampingan tersebut, peserta mendapatkan pelatihan terkait regulasi halal, proses sertifikasi, identifikasi bahan baku sesuai standar halal, pengembangan desain, hingga strategi peningkatan kualitas produk.
“Kami berharap pelaku IKM mampu menghasilkan produk yang tidak hanya menarik dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban sehingga semakin kompetitif di pasar global,” kata Budi.
Ke depan, Kemenperin akan terus memperkuat sektor kerajinan nasional melalui berbagai program seperti pendampingan desain, modernisasi teknologi produksi, fasilitasi sertifikasi halal, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga perluasan akses pemasaran digital dan internasional.
Salah satu peserta kegiatan, Lugino Keramik, berharap pemerintah dapat membantu proses pengujian laboratorium produk untuk memastikan kualitas bahan baku yang digunakan sesuai standar keamanan dan mutu. Dukungan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri keramik lokal di pasar global










