TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk menghadapi musim kemarau. Upaya tersebut dilakukan guna mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran akibat cuaca panas dan kering di kawasan pengolahan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif agar operasional TPST Bantargebang tetap berjalan aman dan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat tidak terganggu.
"Musim kemarau membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi, terutama di kawasan landfill. Karena itu, kami memperkuat langkah antisipasi sejak dini, mulai dari pencegahan titik api, kesiapsiagaan petugas dan peralatan, hingga koordinasi lintas instansi agar setiap potensi risiko dapat dicegah dan ditangani secara cepat,"ujar Dudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2026.
Dudi menjelaskan, Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan kebakaran, longsor, dan banjir di kawasan TPST Bantargebang. SOP tersebut menjadi pedoman bagi petugas dalam melakukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan apabila terjadi kondisi darurat.
Sebagai bagian dari penguatan kesiapsiagaan, UPST juga telah menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran TPST Bantargebang pada 19 Juni 2026.
"Apel tersebut menjadi momentum konsolidasi petugas sekaligus pengecekan kesiapan sarana dan prasarana di lapangan,"lanjutnya.
Selain menyusun prosedur penanganan, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan berbagai langkah pencegahan di lapangan, seperti merapikan area yang telah mengering (stripping), membersihkan vegetasi kering di zona penimbunan sampah, serta meningkatkan patroli rutin di kawasan landfill.
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas maupun menggunakan drone untuk memetakan area rawan dan mendeteksi potensi titik api sejak dini.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan TPST Bantargebang juga diperketat. UPST melarang pembakaran sampah di area tempat pembuangan akhir dan sekitarnya, meningkatkan sosialisasi kepada petugas dan masyarakat, memasang spanduk larangan merokok, memberlakukan larangan merokok bagi pemulung, pengemudi, dan petugas, serta membatasi akses bagi pihak luar yang tidak memiliki kepentingan.
"Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan dari sumbernya. Karena itu, tidak boleh ada pembakaran sampah, aktivitas merokok di area rawan diperketat, dan akses pihak luar yang tidak berkepentingan dibatasi. Keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan menjadi prioritas kami,"pungkasnya.










