TVRINews, Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membahas sejumlah isu penting dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Pembahasan mencakup evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA), tindak lanjut rekomendasi DPR, serta pelaksanaan program strategis nasional di sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menyampaikan bahwa TKA sebagai instrumen penilaian standar capaian akademik masih menghadapi sejumlah kendala sejak implementasinya pada 2026.
Ia menyoroti masih adanya persoalan sosialisasi yang belum optimal sehingga menimbulkan beragam persepsi di masyarakat, termasuk anggapan bahwa TKA bersifat wajib dan berpotensi menimbulkan sanksi.
Selain itu, Komisi X juga mencatat kendala teknis seperti keterbatasan infrastruktur server dan jaringan internet di sejumlah daerah, khususnya wilayah yang belum terjangkau layanan digital secara memadai.
Masalah lain yang turut disoroti adalah ketidaksesuaian antara materi soal simulasi dan ujian, termasuk munculnya materi yang belum diajarkan, keterbatasan alokasi waktu ujian, serta minimnya muatan lokal dalam soal. Komisi X juga menyinggung dugaan kebocoran soal dan berbagai bentuk kecurangan yang menunjukkan masih perlunya penguatan sistem pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi X meminta penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi hasil rapat sebelumnya, termasuk isu pendidikan di daerah marginal serta pelaksanaan berbagai kebijakan pendidikan yang telah disepakati.
Salah satu perhatian utama juga tertuju pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai masih menimbulkan implikasi, terutama terkait kepastian status guru dan keberlanjutan penugasan di sekolah negeri.
Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah transisi untuk mengisi kekosongan guru sekaligus penyesuaian dengan implementasi Undang-Undang ASN. Namun, masih terdapat guru non-ASN yang belum masuk skema PPPK sehingga menghadapi ketidakpastian penugasan.
Komisi X juga menyoroti rencana penghapusan sebagian guru honorer non-ASN sesuai ketentuan regulasi, yang dinilai perlu diimbangi dengan solusi penataan tenaga pendidik yang lebih komprehensif.
Selain itu, pembahasan juga mencakup evaluasi pelaksanaan program prioritas pendidikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memaparkan sejumlah capaian program kementerian, mulai dari peningkatan tunjangan guru, penguatan bantuan pendidikan, hingga perluasan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP).
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan redistribusi guru ASN telah diatur melalui regulasi baru, serta penguatan sistem kinerja guru telah diintegrasikan secara digital untuk meningkatkan efisiensi layanan pendidikan.
“Berbagai program terus kami dorong untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan kualitas pendidikan, termasuk penguatan kompetensi guru serta digitalisasi pembelajaran,” ujar Mu’ti dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 19 Mei 2026.
Kemendikdasmen juga melaporkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah diterapkan pada jenjang SMA/SMK pada 2025, dan diperluas ke jenjang SD serta SMP pada 2026.
Selain itu, program revitalisasi satuan pendidikan dan digitalisasi pembelajaran juga terus diperluas dengan puluhan ribu sekolah telah menjadi sasaran implementasi.
Rapat tersebut menjadi ruang evaluasi bersama antara pemerintah dan DPR untuk memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, termasuk peningkatan kualitas layanan, pemerataan akses, dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.










