TVRINews – Jakarta
Pemerintah Diminta Tempuh Jalur Diplomatik Guna Bebaskan Empat Wartawan Indonesia yang Ditahan Angkatan Laut Israel
Dewan Pers mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomasi internasional menyusul penahanan empat jurnalis domestik oleh Angkatan Laut Israel.
Ketiga jurnalis tersebut dicegat saat sedang meliput misi kemanusiaan global menuju Jalur Gaza, Palestina Senin 18 Mei 2026.
Insiden penangkapan terjadi di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari pesisir Gaza. Saat itu, para jurnalis tengah mengawal armada Global Sumud Flotilla 2.0, sebuah konvoi sipil pembawa logistik makanan dan obat-obatan yang bertolak dari Marmaris, Turki, sejak Kamis 14 Mei pekan lalu.

(Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia (Foto: Dewan Pers))
"Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina," ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa 19 Mei 2026.
Empat personel media yang berada di dalam kapal tersebut diidentifikasi sebagai Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka bergabung dalam aliansi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), bagian dari gerakan multinasional yang melibatkan 54 kapal dengan relawan dari 70 negara.
Upaya Evakuasi dan Perlindungan Pers
Otoritas Dewan Pers menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan manajemen redaksi Republika dan Tempo TV. Kedua perusahaan media tersebut mengonfirmasi bahwa kepastian mengenai penahanan kru mereka baru diterima pada Senin 18 Mei malam.
Selain melayangkan protes keras terhadap tindakan militer di wilayah laut internasional, Komaruddin juga meminta Jakarta mengoptimalkan jaringan diplomatiknya untuk menjamin keselamatan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam armada tersebut.
"Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia," kata Komaruddin menambahkan.
Di akhir keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa advokasi ini merupakan bentuk komitmen institusional dalam menjaga kemerdekaan pers global.
Lembaga tersebut menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum mutlak bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugas reportase di wilayah konflik sesuai dengan hukum humaniter internasional.










